DURI-Upaya keras pihak kepolisian yaitu Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memerangi Narkoba kembali berhasil. Dimana kali ini pada Kamis malam (11/3/21) Team Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang lelaki berinisial AS (53) yang diketahui tinggal di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan itu sendiri dilakukan di Jalan Jawa No. 24 RT 03 RW 04 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Dari hasil penangkapan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mendapatkan barang bukti berupa:
1). 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10.44 Gram.
2). 1 (satu) buah Timbangan Digital merek Camry.
3). 1 (satu) buah Tas Box Kecil warna Merah merek Royal Canin.
4). 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Merah corak Batik.
5). 1 (satu) buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam.
6). 1 (satu) bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 (sembilan puluh empat) Plastik Klip Kecil.
7). Uang tunai sejumlah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
8). 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Putih.
Berikut, kronologi penangkapan AS, pada hari Kamis malam (11/3/21) sekira pukul 21.30 Wib. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika di seputaran Jl. Jawa No.24, RT03/RW04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap TSK yang sudah menjadi target operasi Team Opsnal, kemudian sekira pukul 22.00 Wib dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap TSK di Jl. Jawa No.24, RT03/RW04, Kel. Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Adapun dari hasil Penggerebekan dan Penangkapan tersebut ditemukan 9 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10.44 Gram, 1 buah Timbangan Digital merek Camry, 1 buah Tas box kecil warna Merah merek Royal Canin tempat menyimpan Shabu, 1 buah Dompet kecil warna Merah corak Batik, 1 buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam, 1 bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 Plastik Klip Kecil dan Uang tunai sejumlah Rp. 690.000,- diduga hasil penjualan Shabu dan 1 unit Handphone Nokia warna Putih sebagai sarana komunikasi dalam transaksi yang dilakukan TSK.
Hasil introgasi TSK mengakui bahwa benar 9 paket Narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan ada padanya, di dalam rumah TSK, dan TSK juga menerangkan bahwa Shabu tersebut diperoleh dari Sdra. *A* (DPO) yang tinggal di daerah Ujung Tanjung, yang mana dari transaksi terakhir TSK dengan Sdra. *A* (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
HASIL INTEROGASI TSK1
– Bahwa peran TSK adalah sebagai kurir dari Sdra. *A* (BN).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.