Soal ‘Tunda Bayar’ TA 2017, Kata Bustami Sudah Dibayar Triwulan I 2018


BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menjelaskan, mengenai tunda bayar 2017, Alhamdulillah sudah bayar pada triwulan I Tahun 2018. Pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait Tunda Bayar Tahun 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya singkat kepada media ini pada Senin (1/2) sore.

Seorang Aktivis LSM di Kabupaten Bengkalis, Jackson mempertanyakan sumber dana dari mana untuk membayar Tunda Bayar itu.

Apakah Perbup Nomor 98 Tahun 2017 itu sudah dibatalkan? Kapan pembatalan Perbup dan berapa jumlah yang dibayar tahap 1 dan 2 tahun 2018 tersebut?

“Ada dua alternatif dugaan hilangnya atau terjadi tunda bayar bukan disebabkan ada rasionalisasi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Setelah tiga tahun berlalu, Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 243 miliar lebih masih santer dibicarakan di sejumlah kalangan, khusus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di ‘Negeri Junjungan’ nama lain Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kearifan lokal mengajarkan kita lewat pepatah, “tidak ada asap kalau tidak ada api. Artinya, tidak ada akibat tanpa sebab”. Dugaan penyelewengan Anggaran Dana desa (ADD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 lalu, sumbernya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2017 lalu sebesar 10 persen, menggelinding bak bola salju di ranah publik.

Kepala Desa Pematang Obo, Pangibulan Sirait via seluler kepada media ini pada Senin (1/2) sore menjelaskan, soal Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 lalun itu, Desa Pematang Obo belum ada terima. Bahkan setahu saya, 36 Desa lagi belum terima Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 lalu.

“Kami ini pelayannya, tahu pelayan Pak budaknya masyarakat. Intinya saya belum ada terima, belum ada. Sudah dulu ya saya mau rapat,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kasmarni Terima Pengurus Paguyuban Pujakesuma di Wisma Sri Mahkota

Kepala Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Basma Adam mengaminkan Kepala Desa Pematang Obo, Pangibulan Sirait. Pemerintah Desa Sungai Meranti belum terima Tunda Bayar itu.

“Benar, Tunda Bayar Tahun 2017 belum terima. Lantaran itu tidak dimasukkan lagi dalam APBdes Tahun 2020 lalu,” sebutnya via telepon genggamnya, pada Senin (1/2) sore.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca