DURI-Seharusnya, semakin matang umur seseorang, semakin bijak pula dalam bertindak. Namun sepertinya, ungkapan itu tidak berarti bagi lelaki berinisial I (54) yang diketahui beralamat di Jl. Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini. Pasalnya, di usianya seperti itu, ia malah harus berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana judi sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan I dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 14.00 WIB sore di Jl. Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh YA (38) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari penangkapan terhadap I, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mendapatkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Nomor Togel.
– 1 (satu) buah Pena.
– 9 (sembilan) lembar Struk Deposit (transfer) ke Situs Togel RIA TOTO.
– 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA.
– Uang diduga hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 2.364.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).
– 1 (satu) unit Handphone Android Xiomi Redmi 6A warna Hitam.
– 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Putih.
Penangkapan terhadap I sendiri berawal pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap TP. Judi jenis Togel. Dan berdasarkan informasi bahwa di warung yang berada di pinggir Jl. Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (TKP), diduga tersangka an. *I* sedang menjalankan Judi jenis Togel atau sebagai agen judi Togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP. Dan sekira pukul 14.00 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Adapun hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar Kertas rekapan nomor Togel milik tersangka, 1 buah Pena, 9 lembar Struk deposit/transfer ke Situs Togel RIA TOTO, 1 buah Kartu ATM Bank BCA, Uang diduga hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 2.364.000, 1 unit Handphone Android Xiomi Redmi 6A warna Hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna Putih.
Berdasarkan temuan barang bukti dan juga keterangan tersangka, bahwa benar tersangka mengakui sebagai agen judi jenis Togel Online dan sekaligus pemainnya dalam judi tersebut, serta tersangka juga menerangkan setiap putarannya selalu menyetorkan uang taruhan kepada Situs RIA TOTO an. SINTHIA HALIM.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.