DURI-Keseriusan aparat kepolisian Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memerangi perjudian di wilayah hukumnya. Dimana kali ini sebanyak 7 tersangka pelaku perjudian jenis tembak ikan-ikan yang berlokasi di Jl. Lintas Duri Dumai, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021, sekira pukul 16.00 WIB.
Ketujuh pelaku tersebut yaitu:
1). *RS*, 41 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
2). *JP*, 25 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
3). *RF*, 27 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
4). *I*, 20 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Kesumbo Ampai, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
5). *K*, 51 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
6). *KM*, 38 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
7). *F*, 25 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Rimba Melintang, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir.
Perjudian jenis tembak ikan-ikan tersebut dilaporkan oleh DA (36), dengan para saksi-saksi yaitu PP (36), dan DS (35). Dalam kejadian tersebut yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersebut yaitu:
1). 1 (satu) buah mesin ikan-ikan
2). Uang hasil perjudian milik para Pelaku dengan total seluruhnya Rp. 1.363.000,-
3). 1 (satu) buah kunci yang digunakan untuk membuka kunci meja ikan-ikan.
4). 1 (satu) buah Chip yang digunakan untuk transaksi koin di meja ikan-ikan.
Kronologis penangkapan ketujuh pelaku perjudian tersebut sebagai berikut: pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021, pukul 14.30 Wib, atas perintah Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhilah, SIK melakukan penyelidikan terhadap diduga adanya perjudian jenis ikan-ikan di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian hasil dari penyelidikan bahwa benar adanya perjudian tersebut di TKP. Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang yang pada saat itu berada di TKP sedang bermain judi jenis mesin ikan-ikan, serta mengamankan 1 (satu) buah mesin ikan-ikan.
Selanjutnya terhadap Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.