DURI – Upaya keras yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memutus rantai peredaran narkotika terus dilakukan. Alhasil, pada Senin (11/1/21) Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 5 orang tersangka.
Berikut daftar nama para tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau:
1). Nama : *FN*
Umur : 28 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
2). Nama : *AW*
Umur : 47 Tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
3). Nama : *SN*
Umur : 38 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
4). Nama : *CA*
Umur : 23 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
5). Nama : *S*
Umur : 39 Tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
Dari hasil pengungkapan dari 5 tersangka tersebut, didapat barang bukti berupa:
– 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dari TSK 1.
– 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dari TSK 1.
– 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3.9 gram dari TSK 2.
– 4 (empat) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari TSK 2.
– Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari TSK 2.
– 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dari TSK 2.
– 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 188,3 gram dari TSK 3.
– 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari TSK 3.
– Uang tunai Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari TSK 3.
– 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah dari TSK 3.
Seperti apa kronologis pengungkapan kasus ini, berikut kronologisnya:
Pada Hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, pkl 13.30 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di seputaran Jln. Lintas Duri – Dumai Km. 14, Gg. Stres, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Sdra. *FN* (TSK 1) di Jln. Lintas Duri-Dumai Km. 14, Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis (TKP 1) dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna Hitam.
Berdasarkan keterangan TSK 1 bahwa Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Sdri. *AW* (TSK 2), kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap TSK 1 di Jln. Lintas Duri – Dumai Km. 15 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis (TKP 2) dan juga berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3.9 gram, 4 butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Biru.
Berdasarkan keterangan TSK 2, bahwa Narkotika jenis Shabu dan Extacy tersebut diperolehnya dari Sdra. *SN* (TSK 3) dan Team Opsnal lanjut melakukan penangkapan terhadap TSK 3 di rumahnya Jln. Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis dan berhasil, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TSK 3 ialah berupa 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 188,3 gram, 99 butir diduga Narkotika jenis Extacy warna hijau merek LV, Uang tunai Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.
Pada saat penangkapan TSK3 dirumahnya Jln. Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, juga turut diamankan atau ditangkap 2 orang diduga Tersangka masing-masing an. *CA* (TSK 4) dan *S* (TSK 5), adapun peranan TSK 4 ialah ada di TKP saat penangkapan TSK 3, dan TSK 5 berperan sebagai orang yang membuang barang bukti dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan TSK 3.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, didapat beberapa keterangan, yaitu:
– *FN (TSK 1)* mengakui bahwa barang bukti diduga 1 paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari TSK 2.
– *AW (TSK 2)* mengakui bahwa benar ada menjual Narkotika jenis Shabu kepada TSK 1,dan TSK 2 mengakui bahwa Shabu dan Extacy miliknya tersebut diperolehnya dari TSK 3.
– *SN (TSK 3)* mengakui bahwa benar ada menjual Shabu dan Extacy kepada TSK 2, dan TSK 3 mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Extacy yang ditemukan di TKP 3 adalah miliknya. Barang yang dia miliki berasal dari Sdr. *AT* (DPO).
– *CA (TSK 4)* mengakui ada di TKP saat penangkapan di TKP 3.
– *S (TSK 5) :* mengakui bahwa benar ia telah membuang Narkotika jenis Shabu dan Extacy milik TSK 3 keluar rumah melalui jendela di TKP 3.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.