Gegara Judi ‘Dewi Cinta’, Warga Pematang Obo Ini Masuk ke Bilik Penjara


Bathin Solapan – Warga Jalan Setia Km. 5 Jalan Lintas Duri – Dumai Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, yang diketahui berinisial CS (29), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran ketagihan bermain judi togel online Situs ‘Dewi Cinta’.

CS yang berprofesi seorang wiraswasta, saat ini sudah dijebloskan polisi ke bilik penjara. Kalau anda rekan dan pelanggan sesama hobi bermain judi togel online Situs ‘Dewi Cinta’ mau bertemu ke Jalan Pipa Air Bersih, Jalan Morino markasnya Tim Opsnal BKO Polres Bengkalis, itu pun kalau belum dibawa ke pulau seberang, Bengkalis.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada media ini lewat siaran persnya pada Minggu (10/1) malam mengatakan, penangkapan CS bermula Tim Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan pada Minggu (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB di seputaran Jalan Lintas Duri – Dumai Km. 4 Kulim.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada pukul 15.00 WIB Tim Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan 1 orang laki – laki di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai kilometer 4 Kulim Kecamatan Bathin Solapan, bernama CS.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 1 unit handphone merek OPPO a83 yang berisikan togel online Situs ‘Dewi Cinta’ 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 4 lembar bukti transfer ke situs akun togel online, dan uang sebesar Rp342 ribu, jelasnya.

Kata AKBP Hendra, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah bermain judi togel online sudah 2 bulan belakangan, dengan cara setiap orang yang memesan nomor kepada pelaku.

Terus pelaku memasukkan nomor pesanan orang ke Situs ‘Dewi Cinta’. Dimana sebelum pelaku sudah punya akun Situs ‘Dewi Cinta’ tersebut dan pelaku mengaku setiap deposit ke rekening Bank Mandiri atas nama Wahyu Hidayat Nomor Rekening 166 000 2597 938 yang mana rekening tersebut milik Situs ‘Dewi Cinta’

Baca Juga  Lewat Program Jumat Berkah, PT. Permata Citra Rangau Serahkan Sembako Untuk Masyarakat

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, berupa satu unit handphone merek OPPO A83 Hitam, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri Nomor rek 172 000 2129 486 atas nama Feri Sendrio, empat lembar slip transfer ke pemilik situs, uang sebesar Rp. 342 ribu, satu buah pulpen Biru, dan dua lembar kertas bertuliskan angka atau nomor, dibawa ke kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.()

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca