DURI – Dua orang lelaki yang diketahui berprofesi sebagai mekanik berhasil diringkus oleh Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis. Kedua lelaki ini ditangkap karena diduga mengantongi sabu pada Senin (28/12/20) sekira pukul 00.30 WIB. Barang haram itu didapat dari hasil pengungkapan yang dilakukan Team Opsnal Polsek Mandau kepada terduga pelaku berinisial AZ (22) bekerja sebagai Mekanik, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Babussalam, Kabupaten Bengkalis.
Dari AZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu.
- 17 (tujuh belas) Plastik Klip kosong pembungkus Shabu.
- 1 (satu) buah Kotak tempat menyimpan Plastik Klip.
Kemudian dalam pengungkapan kasus tersebut, polis juga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FC (17) bekerja sebagai Mekanik, dan beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Babussalam, Kabupaten Bengkalis. Dari terduga pelaku FC, didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung.
- 1 (satu) unit Sepeda merek Honda Supra Fit tanpa No. Pol.
Sementara untuk kronologis lengkap pengungkapan kasus ini sebagai berikut:
Pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, sekira pukul 00.30 Wib, Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka an. AZ dan FC dalam perkara diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, adapun penangkapan tersebut berhasil dilakukan karena hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Mandau di seputaran Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Babussalam, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari Kedua tersangka adalah berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu, 17 Plastik Klip kosong Pembungkus Shabu, 1 set Alat Hisap Shabu (bong), 1 buah Kotak tempat menyimpan plastik klip, 1 unit Handphone android Samsung dan 1 Unit sepeda merek Honda Supra Fit tanpa No. Pol.
Hasil introgasi tersangka mengakui, bahwa 1 paket Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari F (DPO) untuk dijual kembali.
Atas penangkapan tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, didapatkan fakta lain, yaitu:
-
Tersangka AZ mengakui telah membeli Shabu untuk dijual kembali.
-
Tersangka FC mengakui ikut bersama Tsk 1 untuk membeli Shabu dan menjualkan kembali.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.