DURI – Ditengah kekhawatiran masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, masih saja sejumlah oknum masyarakat yang tetap melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis ini. Namun sepandai-pandainya mereka beraktivitas dalam menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau juga tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini.
Terbukti, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (3/11/20) sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Lintas Duri – Dumai KM. 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Ketujuh terduga pelaku tersebut diantaranya:
- Nama : ES
Jenis kelamin : Perempuan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : IRT.
Alamat : Jl. Lintas Duri – Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. -
Nama : S
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Lintas Duri – Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. -
Nama : CB
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Simp. Puncak Km.3, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. -
Nama : BH
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl.Lintas Duri – Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. -
Nama : MS
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Alamat : Jl. Tolan, Desa Tanjung Selamat, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil. -
Nama : DS
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Alamat : Simp. Puncak Km.1, Kampung Dalam, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. -
Nama : M
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Lintas Duri – Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Selain berhasil diciduk, Tim Opsnal juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari masing-masing terduga pelaku, yaitu:
BARANG BUKTI ES:
– 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.( berat kotor 0,7 gram)
– 1 (satu) unit Handphone merek Evercross.
– 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Coklat – Putih.
– Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
BARANG BUKTI CB
– 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu.( berat kotor 0,3 gr)
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Biru tanpa No.Pol.
– 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam.
BARANG BUKTI BH
– 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.
BARANG BUKTI MS
– 45 (empat puluh lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.(berat kotor 9 gr)
– 1 (satu) buah Kotak Permen Mentos.
– 1 (satu) lembar potongan Tissue
– 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold.
– 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Shabu.
– Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
BARANG BUKTI DS
– 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam.
BARANG BUKTI M
– 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna Putih.
Seperti apa kronologis penangkapannya, ini kronologis selengkapnya. Pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, pukul 13.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah TSK 1.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP (Jl. Lintas Duri – Dumai KM.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis) dan sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap TSK 1 bersama 3 TSK lainnya (TSK 2, TSK 3 dan TSK 4).
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dan introgasi, didapat 3 (tiga) paket Narkotika diduga sabu-sabu adalah milik TSK 1, dan 1 (satu) paket milik TSK 3, sedangkan TSK 2 mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjemput sabu-sabu tersebut bersama TSK 1 dari tempat A (DPO) sedangkan TSK 4 ada di TKP karena datang bersama TSK 2 untuk membeli sabu-sabu kepada TSK 1.
Berdasarkan keterangan TSK 1 dan TSK 2 tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap A (DPO) yang tinggal di daerah Gulamo – Rohil. Kemudian TSK 1 menelpon A (DPO) untuk kembali memesan sabu-sabu agar Team Opsnal bisa menangkapnya. Sekira pukul 21.00 WIB A menyuruh TSK 1 dan TSK 2 untuk datang ke Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo – Rohil dan mengambil pesanan sabu-sabu kepada TSK 5 yang sudah menunggu di tempat tersebut.
Sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap TSK 5 di Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo – Rohil bersama TSK 6 dan TSK 7. Dan dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu-sabu dari tangan TSK 5. Setelah itu Tim melakukan introgasi terhadap TSK 5 terkait barang-barang yang lainnya.
Lalu selanjutnya TSK 5 menerangkan bahwa masih ada sisa sabu-sabu yang lain yaitu berada di sebuah Pondok yang berada di daerah Gulamo – Kab. Rohil. Pada saat itu juga Tim melakukan penggeledahan di sebuah Pondok di daerah Gulamo dan pada saat penggeledahan ditemukan Kotak Permen merk Mentos yang terletak di atap-atap Pondok, setelah dibuka ternyata kotak permen tersebut berisikan 44 (empat puluh empat) paket sabu-sabu yang siap edar. Dan barang tersebut diakui oleh TSK 5.
Selanjutnya Ketujuh TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
HASIL INTEROGASI PERAN TSK:
– TSK ES mengakui sebagai Bandar Shabu.
-
TSK S mengakui bahwa ia ikut serta bersama TSK 1 untuk membeli/menjemput Narkotika jenis Shabu ke Sdr. A (DPO).
-
TSK CB mengakui telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada TSK 1.
-
TSK BH mengakui bahwa ia berdua dengan TSK 3 datang ke TKP untuk membeli Shabu.
-
TSK MS mengakui bahwa 45 (empat puluh lima) paket Shabu tersebut dalam penguasaannya.
-
TSK DS mengakui bahwa ia mengetahui setiap transaksi Narkotika di TKP.
-
TSK M mengakui bahwa ia mengetahui setiap transaksi Narkotika di TKP.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.