DURI – Dimasa Pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba terus berjalan. Namun aparat Kepolisian Sektor Mandau (Polsek Mandau) Polres Bengkalis tak kenal lelah dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba ini. Hal ini terbukti, dengan berhasilnya ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial YY (22) dan AP (20) yang keduanya merupakan warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Keduanya ditangkap pada Selasa sore (27)10/20) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, didapat barang bukti berupa :
Barang Bukti YY :
– 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
– 1 (satu) buah Dompet kecil warna Hijau yang digunakan untuk menyimpan Shabu.
– 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Biru.
– 1 (satu) buah Jaket parasut warna Hitam.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX.
Barang Bukti AP :
– 1 (satu) Uang tunai sejumlah Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berawal pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, sekira jam 15.30 WIB, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tersangka di seputaran Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berhenti dari Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX yang dikendarainya.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka ialah berupa 1 (satu) paket bungkusan yang berisikan diduga sabu-sabu dari tangan tersangka 1, sedangkan 8 (delapan) paket lainnya ditemukan di dalam Dompet kecil warna Hijau yang disimpan tersangka 1 dalam Jaket yang digunakannya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa ia memperoleh 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari K (DPO) yang tinggal di daerah Lakuak, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Sdr. K, namun belum berhasil. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, didapatkan informasi yaitu:
– Tersangka an. YY mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Sdr. K (DPO).
- Tersangka an. AP mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.