“Hilangnya Satu Nyawa dan Terbuinya Dua Pemuda”, *Ini Penjelasan Humas PT. Arara Abadi Distrik II dan Kuasa Hukum Tersangka


BENGKALIS – Persoalan penguasaan sebuah bidang tanah antara warga dan perusahaan pemegang mandat pengelola kawasan Hutan sepertinya tidak pernah usai di Negara Republik Indonesia ini. Bahkan tidak jarang juga kedua belah akhirnya harus saling berselisih dan menimbulkan banyak kerugian di antara keduanya.

Seperti baru-baru ini yang terjadi persoalan penguasaan sebuah bidang tanah di wilayah RT 01 RW 02 Dusun Suluk Bongkal Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, antara warga dengan Perusahaan Arara Abadi Distrik II, Kecamatan Talang Muandau.

Yang mana, seorang warga yang bernama Pureden Nainggolan (41), warga jalan Simpang Proyek RT03 RW03 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, menyatakan bahwa pihaknya lah yang lebih berhak atas bidang tanah itu.

Namun, pihak perusahaan PT. Arara Abadi Distrik II, juga menyatakan bahwa bidang tanah itu merupakan bagian dari areal kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT. Arara Abadi.

Buntut dari persoalan itu, akhirnya menyebabkan seorang tenaga keamanan, sub kontraktor dari perusahaan PT. Arara Abadi Distrik II, meninggal dunia. Begitu juga sebaliknya, kedua anak kandung dari Pureden Nainggolan(41) pun, yakni FN(21) dan VN (17), saat ini harus berada di balik jeruji kepolisian.

Yang mana, anak pertama Pureden Nainggolan, FN(21) disangkakan atas tuduhan pengancaman, dan anak nomor tiganya, VN(17) disangkakan atas tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ketika awak media mencoba menelusuri penyebab hilangnya nyawa seorang security dan terpenjaranya kedua anak kandung Pureden Nainggolan itu, Bangkit Sipayung SH, yang merupakan Kuasa Hukum Pureden Nainggolan, menjelaskan bahwa kedua anak kandung Pureden tidak lain hanya melakukan pembelaan diri atas haknya, yakni sebidang tanah yang berada di wilayah RT 01 RW 02 Dusun Suluk Bongkal Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

“Kejadian tersebut berawal dari adanya security yang mengaku diancam oleh klien kami. Yang mana hal itu dilakukan karna pihak Security itu ada melakukan pencabutan ubi milik orang tua klien kami. Pastinya tindakan security tersebut merupakan tindakan yang arogan dan tak memiliki aturan kerja SOP, mendatangi beramai-ramai rumah klien kami pada malam hari, Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekira jam 21.00 Wib”, jelas Bangkit.

Baca Juga  Warga Sering Keluhkan Banjir, Yung Sanusi Lakukan Ini

Masih Bangkit, “security tersebut datang berjumlah lebih kurang 20 orang, dan bertanya denga nada keras juga membawa alat benda kayu, besi serta parang. Dan kami kecam itu, menunjukkan arogansi mereka. Jika pun ada laporan teman mereka terkait kejadian yang mereka tuduhkan, mereka seharusnya mencari dulu informasi yang akurat dan juga laporkan lah ke pihak berwajib. Bukan berarti langsung main kroyok atau mengerahkan anggota dengan jumlah besar dengan membawa alat”,cetus Bangkit kemudian.

Ia juga kemudian menerangkan bahwa akibat penganiayaan tersebut Klien kami atas nama FN(21) mengalami luka berat pada bagian kepala, muka sebelah mata, badan dan lengan.

“Dan menurut keterangan Klien kami, FN, sebelum ia dibawa ke Pos penjagaan security, dia dipukuli oleh beberapa orang security tersebut hingga kondisinya sangat memperihatinkan. Bukan sampai disitu saja, setelah di Pos security si FN juga masih di pukuli. Dan setelah itu pihak Security itu melapor ke pihak berwajib. Dan beberapa saat kemudian, klien kami pun di bawa ke Kantor Polisi”.

“Atas peristiwa yang dialami oleh klien kami FN, maka pada tanggal 14 Okteber 2020 lalu, kami team kuasa hukum membuat laporan atas penganiayaan yang dialami FN ke Polsek Pinggir, atau sebagaimana dimaksud Pasal 170 atau 351 KHUP. Dan, Klien kami FN juga sudah di intrograsi terkait laporan yang bernomor : STTPL/63/x/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR. Kami dari team kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian Sektor Pinggir agar segera melakukan tindakan dan memproses Kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta pengerusakan terhadap barang yang dialami oleh Klien kami yang dilakukan oleh oknum security PT. MCP(Manggala Cipta Persada)”, harap Bangkit Sipayung, SH.

Bangkit juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan klien yang berinisial, VN(17) serta saksi lainnya yang ada dilapangan (sesuai dengan dokumen berita acara laporan), pihaknya menilai bahwa tindakan VN(17) yang tersangka pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang, adalah tindakan pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud Pasal 49 KUHP poin 1. “Yang mana pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (Noodweer) untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka tindakan tersebut tidak dapat di hukum.

Baca Juga  15 Siswa-siswi TK Tunas Ceria Mengikuti Pra Manasik Haji

Sementara informasi yang diperoleh awak media melalui keterangan pihak Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik II, yakni melakui Humasnya, Sutrisno, menyampaikan bahwa awalnya pihak Security PT. MPC melakukan pengamanan tenaga kerja kegiatan penanaman eucaliptus dan pemupukan di areal HTI PT. Arara Abadi.

Sutrisno juga menyampaikan tulisan kronologis peristiwa tersebut. Yakni, “pada areal yang sudah ditanam dan dipupuk, sebahagian tanaman eucaliptus sudah tidak ada lagi di lokasi, dan telah ditanami ubi oleh orang tak dikenal. Kemudian tim security membersihkan tanaman ubi itu agar ditanami eucaliptus. Dan saat itu, sekira jam 15.00 Wib (7/10/20), datang pihak Pureden Nainggolan dan mengakui bahwa lahan itu miliknya. Terjadilah perdebatan saat itu. Lalu perdebatan selesai, masing-masing pihan kembali ketempatnya”.

Lanjut tulisan Sutrisno, “dan sekira jam 18.30 Wib, (7/10/20) tim security aplusan jaga malam. Kemudian tim security melakukan pengecekan terhadap tanaman eucaliptus yang baru di tanam dan pupuk. Namun tanaman itu sudah di cabut dan tidak ada lagi. Dan pada saat melakukan pengecekan itu, pihak security dihampiri oleh 8(delapan) orang tidak dikenal. Kemudian salah seorang dari 8 orang yang dikenal tersebut melakukan ancaman kekerasan kepada salah seorang security dengan menempelkan senjata tajam berupa parang panjang ke arah perut salah seorang security (PI). Dan orang tak dikenal itu mengatakan, “kau mau mati mengecek areal ini”.

Lalu, “seorang security kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Danton Securitynya. Lalu informasi tersebut diteruskan kepada Site Manager Security. Dan sekira jam 20.00 Wib (7/10/20), tim security berangkat dari Distrik II KM 38 Desa Tasik Serai, menuju areal Konsesi HTI PT. Arara Abadi yang dicabut tanamannya dan di klaim oleh kelompok Nainggolan. Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim security menemukan sekelompok orang yang berjumlah 8 orang yang sudah berkumpul dan memegang parang. Dan lalu, terjadilah peristiwa bentrok itu. Dan pada saat bentrok, tangan salah seorang security terluka oleh sejam pihak kelompok Nainggolan. Juga akhirnya, salah seorang security terluka tusuk di bagian perutnya. Dan sempat dibawa ke Puskesmas, namun kritis karena banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia”, jelas Sutrisni melalui pesan selulernya.

Baca Juga  Alahmak...Lepas Tes Skrining dan Tracing, Pegawai KPP Bengkalis Positif Covid 19 *Sebanyak 46 dan Kontak Erat 3 Orang

Dan ketika dikonfirmasi awak media kembali terkait sebagaimana keterangan Sutrisno sebelumnya, yakni bahwa adanya peristiwa pengancaman yang dialami oleh salah seorang security saat itu, yakni, kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak berwajib, Sutrisno menerangkan bahwa karena perasaan solidaritas yang menyebabkan security beramai datang.

“Kalau Security mau brutal, mungkin nyawa bayar nyawa. Tapi kenyataannya ngak bang. Padahal mereka sudah dapat kami amankan. Bahkan tangan security kami pun ada yang kena parang dua-duanya karena menahan bacokan mereka”, ujar Sutrisno menjawab pertanyaan awak Media.

Dan ketika kembali dipertanyakan terkait dengan sistem kerja Security sebagai jasa pengamanan di kawasan HTI PT. Arara Abadi Distrik II itu, apakah menggunakan sistem pemahaman Solidaritas sebagai mana yang sudah dijelaskannya, atau dengan menggunakan SOP sebagai tenaga Security, Sutrisno kembali menjawab, “ya..tidak juga gitu bang. Mereka bekerja pasti berdasarkan SOP. Tapi mendengar teman mereka diancam, spontan lah mereka menjumpai yang mengancam teman mereka. Mohon maaf bang, saya rasa sudah cukup panjang yang saya jabarkan, trimakasih”, tutup Sutrisno mengakhiri konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis malam, (22/10/20).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca