DURI-Tak ingin peredaran narkoba tumbuh subur di wilayah hukum Polres Bengkalis ini, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang lelaki berinisial RT (37) yang beralamat di Perumnas Tahap III Jl. Garuda Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira pukul 22.30 WIB tersebut, didapat barang bukti dari tangan tersangka RT yaitu:
- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 3.5 gram).
- 1 (satu) buah Tas kecil warna Silver motif kotak.
- 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral.
- Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu.
- 1 (satu) buah HP Android.
Penangkapan tersangka RT bermula pada hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira jam 22.30 WIB, Team Opsnal Polsek dan Sat Narkoba Polres Bengkalis Mandau melanjutkan penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/267/X/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, tanggal 02 Oktober 2020, dan Team Opsnal gabungan berhasil menangkap 1 orang Tersangka an. RT di rumahnya dengan alamat Perumnas Tahap III, Jl. Garuda, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Adapun hasil penggeledahan di rumahnya (TKP) ditemukan 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu dalam Tas Kecil warna Silver milik tersangka, dan juga Uang sejumlah Rp. 900.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa 1 paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari Sdr. J (DPO) yang tinggal di Simpang Tiga, Kec. Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.