DURI-Jumat malam (02/10/20) sekitar pukul 21.30 WIB, sebanyak 4 orang laki-laki yang diduga sedang asik melakukan pesta narkoba di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diciduk oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis. Keempat lelaki yang ditangkap tersebut sebagai berikut:
1). AR, Laki-laki,18 Th, Tidak bekerja, Islam, Jl. Rokan, Kel.Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
2). MI Laki-laki, 20 Th, Tidak bekerja, Islam, Jl. T. Zainal Abidin, Kel.Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
3). ID, Lakis,18 Th, Sopir, Islam, Jl. Siak, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
4). MA, Lakis, 23 Th, Sopir, Islam, Jl. Desa Harapan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Perihal : Pengungkapan TP. Narkotika jenis Shabu
Giat gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang diduga Pelaku TP. Penyalahguna Narkotika jenis Shabu, sbb :
IDENTITAS TERSANGKA :
1). AR, Laki-laki,18 Th, Tidak bekerja, Islam, Jl. Rokan, Kel.Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
2). MI Laki-laki, 20 Th, Tidak bekerja, Islam, Jl. T. Zainal Abidin, Kel.Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
3). ID, Lakis,18 Th, Sopir, Islam, Jl. Siak, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
4). MA, Lakis, 23 Th, Sopir, Islam, Jl. Desa Harapan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Dari penangkapan tersebut, didapat Barang Bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar (Bruto 1.7 gram).
- 1 (satu) buah Dompet kecil warna Merah.
- 46 (empat puluh enam) lembar Plastik Klip kosong pembungkus Shabu.
- 1 (satu) buah Alat Hisap Shabu / Bong.
- 1 (satu) buah Mancis warna Putih.
- 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu.
- 3 (tiga) buah HP Android.
Sementara kronologis penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sebagai berikut:
Pada hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira jam 20.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dan pada pukul 21.30 WIB, Team Opsnal gabungan berhasil menangkap 4 (empat) orang Tersangka diduga sedang pesta Narkoba di rumah berinisial AR di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis.
Adapun hasil penggeledahan di TKP dan juga introgasi ditemukan 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar milik Tsk 1 dan Tsk 2 dan juga 1 buah alat hisap Shabu / Bong yang digunakan oleh ke 4 Tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan Tsk 1 menerangkan bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari Sdr. R (DPO) yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Keempat Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.