BENGKALIS – MANDIRI POS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Rapat pleno tertutup tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung KPU, Jl. Pertanian Bengkalis, Rabu, 23 September 2020.
Adapun yang menjadi dasar dilaksanakan rapat pleno tersebut yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Rapat pleno tertutup yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly menghasilkan keputusan yakni empat pasangan calon (paslon) ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
“Berdasarkan rapat pleno tertutup tadi, empat paslon dinyatakan sudah memenuhi persyaratan,” ujar Fadhilah Al Mausuly.
Empat paslon tersebut yakni paslon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) yang diusung PAN, Nasdem, Gerindra, PBB dan Demokrat. Lalu paslon Abi Bahrun-Herman (AMAN) yang diusung PKS dan PPP, lalu paslon Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI) yang diusung PDIP dan PKB, dan terakhir paslon Indra Gunawan Eet – Samsu Dalimunte (ESA) yang diusung Golkar dan Perindo.
“Alhamdulillah rapat pleno tertutup sudah terlaksana dan dokumen persyaratan keempat paslon tersebut sudah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap,” terang Fadhilah Al Mausuly.
Selanjutnya, Fadhilah Al Mausuly tetap mengingatkan kepada paslon dan timnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai protap penanganan Covid-19 apapun kegiatan pada tahapan kedepannya.
“Tetap patuhi protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.(sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.