BENGKALIS – MANDIRI POS, “Kita mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan sejauh mana perkembangan tindak lanjut usulan pemekaran kecamatan dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis ke Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, mengingat hal tersebut sudah lama kita bahas namun informasinya masih buram.”
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Zuhandi terkait pertanyaan masyarakat tentang tindak lanjut usulan pemekaran Kecamatan meliputi Kecamatan Mandau, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Siak Kecil serta pemekaran 9 Kelurahan di Kecamatan Mandau dan 2 Kelurahan di Kecamatan Pinggir, pada Jumat (18/09/2020).
Maksud kita, lanjut Politisi Partai PAN tersebut, biar kita sama-sama tahu dan mendapat informasi yang valid. jika memang ada kendala, apa saja yang menjadi kendalanya, apakah terkait pendanaan, terkait peraturan perundangan-undangan atau yang lainnya. Biar ada kepastian atas pertanyaan masyarakat kepada kami sebagai wakil rakyat dan bersama pula kita carikan solusinya.
“Dari segi peraturan perundang-undangan untuk pemekaran kecamatan dan kelurahan tersebut kita tetap mengikuti alur sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan,” ucap Zuhandi.
Memang, sambung Zuhandi ada informasi pemekaran kecamatan dan kelurahan tersebut masih terkendala dengan persyaratan teknis berupa kajian akademis. Jika memang hal tersebut kendalanya, kita minta pemerintah daerah terus menggesa Tim Teknis tersebut untuk segera action dilapangan.
“Kajian akademis tersebut sangat perlu dan penting, karena hasil kajian nantinya dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan pembentukan kecamatan. Karena selain didukung oleh aspek peraturan perundang-undangan, kajian ini juga didukung oleh konsep teoritis,” pungkas Zuhandi.(sir/dprd)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.