DURI-Ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini, sejumlah kejahatan tetap saja terjadi. Seolah tak melihat kondisi, pelaku tindak pidana, selalu saja mengintai kita. Seperti yang dialami oleh M (42) yang beralamat di Koto Alam Padang Sumatera Barat. Dimana pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 10.30 Wib, TKP SPBU KM.11, Jl. Lintas Duri Dumai KM. 11, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, kejadian yang menimpa M tersebut terjadi.
Dalam kejadian itu, sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah) raib yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Kejadian berawal pada saat Pelapor (M) bersama Istri dan anaknya berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi. Kemudian pelapor meninggalkan mobil tersebut pelapor dalam keadaan terkunci. Lalu saatpPelapor kembali, ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci, dan 1 (satu) tas bermotif batik putih coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah), Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak lagi / hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan laporan diatas dan hasil penyelidikan di TKP, diketahui atau diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian terhadap tas korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 8.000.000,- yang ditinggal korban di dalam mobilnya diduga telah dicuri oleh BS (23) alamat Kulim Km 10 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan dan kawan-kawannya.
Berdasarkan informasi tersebut atau sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal mencari tahu keberadaan BS (tersangka) di sekitar TKP. Dan sekira pukul 21.30 WIB, barulah tersangka berhasil di tangkap di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dan hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- sisa uang hasil pencurian dari pembagian D (DPO) kepada tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa pencurian yang dilakukan terhadap korban tersebut dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yang bernama D (DPO) dan RR (DPO).
Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap RR seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan dan Sdr. D. Sekira pukul 23.30 WIB, Tersangka RR berhasil ditangkap di Jalan Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sedangkan D berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka 2 ( RR ) ialah berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian yang telah dibagi oleh Sdr. D (DPO) kepada Tersangka.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.