Terkait Pilkada, ASN Wajib Netral, Bustami Ingatkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014


BENGKALIS – MANDIRI POS, Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis sedang berlangsung, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 6 Desember 2020.

Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis tetap netral, dan tidak mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada pilkada tahun ini.

Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordininasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020,  di ruang Hang Tuah Kantor Bupati, Rabu 16 September 2020.

Plh Bupati H Bustami HY mengingatkan seluruh ASN untuk patuh dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang mewajibkan ASN tidak memihak salah satu paslon.

“Kami menegaskan kepada seluruh ASN, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Pejabat Pengawas dan Pelaksana, Kepala Desa/Lurah, termasuk pegawai PTT dan Honorer dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya.

Bustami mengatakan, ASN yang terbukti tidak netral akan mendapat sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah disampaikan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat,” jelasnya.

Dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Baca Juga  Tugas Perdana Sebagai Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi : Apresiasi Ekowisata Mangrove Desa Pangkalan Jambi

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.(sir/diskominfotik)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca