DURI – Setelah ditangkapnya MW diberita sebelumnya, Unit Reskrim kembali melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim kepada MW, maka didapatkan satu nama yang diduga memasok barang haram tersebut kepada MW. Tak menunggu lama, setelah mengantongi satu nama berinisial RN, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak untuk menciduk RN yang diketahui beralamat di Jln. HM. Saleh Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Maka pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020 sekira jam 15.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka an. MW sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun hasil introgasi dari tersangka MW, bahwa Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Tersangka RN (30) yang tinggal di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial RN. Dan sekira pukul 15.30 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya yang terletak di Jln. HM. Saleh Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dan dari hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kecil (1,9 Gram) diduga Narkotika jenis Shabu dari kantong celana belakangnya
- 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam.
- 1 unit Handphone merk Oppo A38 warna Hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.