DURI – Giat Unit Reskrim Polsek Mandau dalam upaya memerangi Narkoba jenis sabu-sabu terus dilakukan. Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MW (26) Laki-laki, seorang pengangguran yang beralamat di Jln. HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pengedar narkoba di Jln. Siak, Simpang Tegal Sari, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lelaki berinisial MW ini diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB sore. Dari hasil penangkapan itu, didapat barang bukti berupa:
- 2 paket kecil sabu-sabu 0,5 Gram.
- 1 unit Handphone Merk Oppo A37 warna Hitam.
- Uang Rp. 100.000,-
- 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna Hitam tanpa plat nomor polisi.
Penangkapan terduga pelaku berawal pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, sekira jam 14.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka an. MW yang diduga adalah kurir Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Team Opsnal melakukan pengintaian dan mengikuti tersangka sampai ke Jln. Siak, Simp. Tegal Sari Ujung, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dan sekira pukul 15.00 WIB saat tersangka berhenti dari motornya dan diduga akan melakukan transaksi, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan Narkotikanya dan untuk Tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.