Soal Naker PT PAA, Khodijah Sebut Naker Lokal Capai 35 Persen


BENGKALIS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Khodijah menjelaskan, Tim Disnakertrans Kabupaten Bengkalis meliputi, Kabie PHI, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Kasi serta dirinya sudah turun dan berkunjung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pelita Agung Agrindustri (PAA).

“Alhamdulillah, Tim dengan dirinya diterima oleh Manager perusahaan yang mengelola sektor buah kelapa sawit dengan baik,”ujar Khodijah kepada mandiripos.com via pesan singkat WhatsApp, pada Senin (7/9) kemarin siang.

Soal tenaga kerja lokal dan non lokal, karyawan PKS PT PAA sudah karyawan lama dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk karyawan totalnya 500 orang. Dari jumlah itu, persentase tenaga kerja lokal sudah mencapai 35 persen. Apalagi, perusahaan baru baru ini merekrut karyawan baru sebanyak 16 orang.

Tapi, dari 16 orang calon karyawan baru. Total 10 orang yang diterima, 6 orang lagi yang tidak diterima disebabkan tidak sesuai dengan yang diminta pihak perusahaan bidang jurnalistik, rinci mantan Kepala UPT Disdik Kecamatan Pinggir ini.

Ditegaskan Khodijah, kalau mengenai tuntutan masyarakat tenaga kerja lokal mesti 60 persen. Itu mana mungkin karyawan yang sudah tetap mesti dihentikan tanpa sebab untuk mengakomodir tuntutan masyarakat.

“Terkadang, kita mendengar dari masyarakat beragam disebabkan mereka belum tahu apa isi didalamnya.”
Nah, sistim penggajian karyawan sudah lama melebihi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK.

Sekedar diketahui, masyarakat dan mahasiswa belum lama ini melakukan unjuk rasa menuntut perusahaan agar mempekerjakan masyarakat tempatan.
“Pengunjuk rasa saat itu menuntut agar pihak perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal. Lantaran perusahaan dinilai telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2004 pasal 7 dan 8 terkait rasio tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar.”imbuhnya lagi.

Baca Juga  Pelda (Purn) Giyatno Gelar Reses dan Sambut Ramadhan di Jalan Seroja

Begini penjelasan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 7 dan 8 tentang pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahun. Pertama, pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan di isi oleh tenaga kerja lokal sebesar minimal (sekurang kurangnya) 50 persen dan 5 (lima) tahun kedua minimal (sekurang-kurangnya) menjadi 75 persen.

Pengusaha atau pengurus wajib membuat laporan setiap tahunnya tentang kemajuan persentase perkembangan komposisi pengisian lowongan pekerjaan dan jabatan di perusahaannya pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis. Apabila di perusahaan jumlah tenaga kerja lokal mencapai 75 persen maka penempatan tenaga kerja lokal dapat dikatakan efektif.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca