BENGKALIS – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Indra Gunawan – Ir Syamsu Dalimunte layak diusung dan dipilih diperhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis ini, programnya fokus untuk membangkitkan perekonomian masyarakat kelas bawah yang terpuruk saat ini.
Program ekonomi unggulan ESA seperti diberitakan sebelumnya mengenai Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga kurang mampu yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Bagaimana Mekanismenya, lewat Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.
“Program KUBE perlu pendamping sosial, seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya, kata Balon Wakil Bupati Bengkalis, Syamsu Dalimunte saat berbincang akrab dengan katakabar.com sore tadi. Anggota KUBE punya hak, memilih dan dipilih menjadi pengurus, mengemukakan pendapat dan gagasan, mengelola usaha dan atau kegiatan, mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama,”kata Samda kepada mandiripos.com baru-baru ini.
Terus menerima keuntungan dari hasil usaha, ikut merumuskan aturan berdasarkan kesepakatan kelompok, dan menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp. 2 juta per Kepala Keluarga nantinya disesuaikan dengan kemampuan anggaran belanja. Tidak sampai disitu, kalau ada hak berarti anggota punya kewajiban. Apa itu, mematuhi aturan sesuai kesepakatan kelompok, menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok, memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Selanjutnya, mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok, mengelola iuran kesetiakawanan sosial, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE, jelasnya.
Masih Samda, untuk Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Undang-undang.
Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, dengan hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp. 300 juta.
Usaha kecil suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Kriteria usaha kecil, usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp. 500 juta dengan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300 juta hingga paling banyak Rp. 2,5 miliar.
Usaha menengah, usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500 juta hingga Rp. 10 miliar dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunannya mencapai Rp. 2,5 miliar hingga dengan Rp. 50 miliar.
“Untuk home industri rakyat kecil, seperti usaha ubi kayu yang dikupas terus diparut dan dikemas dengan kemasan yang sangat sederhana kedalam plastik transparan. Ini prioritas Paslon Eet-Samda nantinya bila dipercaya rakyat bakal membantu untuk packing dan pemasaran lewat campur tangan tangan pemerintah dalam bentuk KUBE,” sebutnya lagi.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.