BENGKALIS – MANDIRI POS, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi di tengah masyarakat.
Salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Bupati Bengkalis yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Nomor: 360/COVID-19/VIII/2020/193.2 tentang protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja, tertanggal 28 Agustus 2020.
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis tersebut berisi aturan dan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran atau tempat kerja.
Dalam Surat Bupati Bengkalis itu, Plh. Bupati Bengkalis H Bustami Hy menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan prosedur protokol kesehatan Covid-19 yakni perkantoran atau tempat kerja wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;
Menyediakan thermogun dan melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai sebelum memasuki ruang kerjanya, terhadap pegawai yang didapati panas suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius disarankan untuk berobat dan melakukan karantina mandiri di rumah.
Menyediakan handsanitizer atau sabun cuci tangan beserta kelengkapan lainnya.
Mewajibkan seluruh pegawai untuk memakai masker.
Melakukan pengaturan jarak tempat duduk pegawai minimal 1 meter antara satu kursi dengan kursi lainnya.
Disamping itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan melaksanakan Rapid Test bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berskala di masing-masing Perangkat Daerah.(sir/prokopim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.