Beraksi Di 4 TKP, Petualangan Pelaku Ini Berakhir
DURI – Petualangan pelaku penggelapan yang sudah melakukan aksi kejahatannya di 4 TKP ini berakhir sudah. Pelaku penggelapan tersebut adalah SA (51) yang beralamat di Jl. Hang Jebat, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dimana sebelumnya, sudah ada 4 laporan polisi (LP) yang ada di Polsek Mandau terkait hal penggelapan yang diduga dilakukan oleh SA.
SA berhasil ditangkap oleh Polsek Mandau buah kerjasama dengan Polsek Kandis. SA ditangkap di Jl. Lintas Sumatera Duri – Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sementara penangkapan SA terjadi pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan SA sendiri bermula dari sejumlah laporan polisi oleh G bekerja sebagai Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Karang Anyer I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- LP ke 1
1). 1 (satu) lembar stnk Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 an. PM milik Pelapor. -
LP ke 2
1). 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nopol BM 4282 UI, nomor rangka MH12318BK035671, nomor mesin mc23e-1035525 warna Hitam, atas nama AA -
LP ke 3
1). 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan Nopol BM 67 22 EN, nomor rangka MH1JB912XAK243446, nomor mesin JB91E-2237467 atas nama S -
LP ke 4
1). 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Karisma dengan Nopol. BM 4128 DL, nomor rangka MH1JB22155K430029, nomor mesin JB22E-1433267, An. MS
Berikut ini kronologis kejadian yang dialami oleh korban:
- LP Ke 1
Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan No Pol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 an. PM milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor an. SA.
Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di rumah, Kemudian datang Terlapor dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik Pelapor dengan alasan akan menjemput sepeda motor Terlapor yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut Pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada Terlapor dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh Terlapor. Setelah ditunggu hingga saat ini Terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik Pelapor tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
– LP Ke 2
Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor Jl. Gajah Mada Km.6, Sebanga, RT. 03 RW. 06, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda GL 200 R warna Hitam dengan No. Pol BM 4282 UI, nomor rangka : MHIMC2318BK035671 nomor mesin : MC23E-1035525 an. AA milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor an. SA.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP datang Terlapor ingin bertemu Saksi 1 dan setelah bertemu dengan Saksi 1 Terlapor langsung meminjam Sepeda Motor dengan maksud hendak pergi menjemput temannya dan karena tidak manaruh curiga dengan Terlapor, kemudian Saksi 1 meminjamkan Sepeda Motor tersebut kepada Terlapor, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
– LP Ke 3
Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Rumah Kediaman Pelapor yang beralamat di JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan No Pol BM 6722 EN, nomor rangka : MHIJB912XAK243446, nomor mesin : JB91E-2237467 an. S (Pelapor) yang dilakukan oleh Terlapor an. SA.
Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP datang Terlapor meminjam Sepeda Motor milik Pelapor dengan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
– LP 4
Pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Rumah Kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda NF 125 D warna Hitam dengan No Pol BM 4128 DL, nomor rangka : MH1JB22155K430029 nomor mesin : JB22E – 1433267 an. MS Hardiman (Pelapor) yang dilakukan oleh Terlapor an. SA.
Kronologis kejadian tersebut terjadi ketika Pelapor sedang berada di TKP bersama dengan Saksi 1, datang Terlapor meminjam Sepeda Motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di Pendakian Jl. Jawa, dikarenakan Pelapor tidak menaruh curiga dengan Terlapor lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi dan juga Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis. Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kabupaten Siak.
Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya TSK dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.