DURI – Giat Team Opsnal BKO Reskrim 125 kali ini berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial YW (29) yang berprofesi sebagai pedagang yang tinggal di Jl.Gaya Baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dimana kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (5/6/20) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban/pelapor (EDI RAMADHAN (56) Karyawan Swasta, Jl.Jend Sudirman RT. 004 RW. 004 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau) sedang beristirahat sambil bermain 1 (satu) unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925 di lantai warung Bandrek Medan yang terletak di Jl. Jend Sudirman Kelurahan Air Jamban.
Dan kemudian pelapor pun tertidur di warung tersebut. Lalu sekira pukul 16.30 WIB pelapor dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan “PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG”. Lalu pelapor mengecek hpnya. Ternyata hpnya sudah tidak ada lagi (hilang). Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian atas Hp tersebut sebesar Rp.2.600.000.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan masyarakat, Team Opsnal BKO ryeskrim 125 melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, pada hari jum’at tanggal 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB Kanit Pidum dan Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama YW di Rumahnya yang terletak di Jl. Gaya Baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap YW. Dari hasil interogasi, YW mengaku telah mengambil Hp milik korban yang berada Di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Air Jamban tersebut. YW mengaku Kalau melakukan pencurian tersebut dilakukan bersama temannya dengan inisial ZL (DPO).
Kemudian Pelaku menunjukkan bahwa Hp Berada di rumahnya. Lalu Team Opsnal mengambil barang bukti berupa 1 unit hp merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925 di Rumah an. YW.
Selanjutnya hp tersebut disamakan dengan kotak hpnya ternyata hp tersebut benar milik korban imei hp dan kotak hp sama. Selanjutnya pelaku Dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.