Dinas PPPA Kabupaten BengkalisTaja Rapat Operator Gugus Tugas Pengembangan dan Percepatan Kota Layak Anak Tahun 2020


BENGKALIS – MANDIRI POS, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis taja Rapat Operator Gugus Tugas Pengembangan dan Percepatan Kota Layak Anak Tahun 2020 di ruang Dinasty Restoran Hotel Horison, Jl. Hasanudin No. 027 Bengkalis, Selasa (28/7/2020).

Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Kegiatan KLA tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Drs. H. Raja Arlingga.

Pada acara rapat tersebut, diberikan penjelasan langsung oleh narasumber dari Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Riau Dra. Risdayati. MM kepada peserta rapat.

Dalam pembukaan acara itu, Arlingga berharap agar KLA semakin membaik dan semakin maju ke depannya. Kerena, dikatakan Raja Arlingga, Kabupaten Bengkalis saat ini masih tingkat Pratama dalam hal Kota Layak Anak.

“Sudah empat tahun sejak 2016, Kabupaten Bengkalis menjadi Kota Layak Anak. Diharapkan, tingkatannya akan semakin membaik ke depannya nanti,” ujar Raja Arlingga.

Dan ditambahkan oleh Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Bengkalis Wasiah yang bertidak sebagai moderator mengatakan bahwa selain pembinaan dan pembelaan hak terhadap anak, kita juga harus bisa melindungi anak anak dari kekerasan dan kekejaman orang tua, selanjutnya, anak juga harus mendapat perlindungan dari pelecehan seksual, agar mental anak tetap stabil dan terjaga dengan baik.

“Anak perlu dijaga dengan baik, harus diberikan kehidupan yang layak, kita harus buatkan mereka akte kelahiran, kita harus berikan mereka pendidikan, dan kita harus peduli dengan kesehatan mereka,” tambah Wasiah.

Baca Juga  Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah

Saat ini, lanjutnya, sudah ada peningkatan, dari 73 ribu lebih anak yang belum ada akta kelahiran, sekarang sudah berkurang menjadi sekitar 54 ribu saja.

Selain itu, lanjut Wasiah, untuk menjadi Kota Layak Anak, tidak boleh ada pernikahan anak usia dini atau di bawah usia 19 tahun.

“Kriteria ini merupakan titik berat bagi suatu daerah untuk menjadi Kota Layak Anak,” terangnya.

Untuk itu, ujar Wasiah, ia mengimbau kepada semua OPD terkait, lembaga masyarakat, media massa, dunia usaha serta semua stake holder dan instansi lintas sektoral terkait lainnya, mari sama-sama kita wujudkan Bengkalis menjadi salah satu Kota Layak Anak yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA Kabupaten Bengkalis Amrina Zulfi Eyati, SE, SY mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat ini agar data-data yang menunjang peningkatan Kota Layak Anak bisa terakomodir dengan baik dan benar sehingga diharapkan tingkatan Kota Layak Anak bagi Kabupaten Bengkalis bisa lebih baik lagi.

“Semoga dengan acara ini, diharapkan ke depannya Kabupaten Bengkalis dapat menjadi Kota Layak Anak yang lebih baik dari sekarang,” ujarnya mengakhiri.

Acara diikuti oleh Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas PPPA Kabupaten Bengkalis Yusnani serta OPD yang terkait dan seluruh pejabat eselon IV Dinas PPPA Kabupaten Bengkalis serta undangan lainnya. (sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca