BENGKALIS – MANDIRI POS, Pelaksanaan harian (Plh) Bupati Bengkalis secara resmi melantik Syafarudin sebagai Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau masa bhakti 2017–2023, Senin 27 Juli 2020, di Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.
Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau yang hari ini dilantik, merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang I tahun 2017 yang lalu, tepatnya tanggal 11 Juli 2017 yang diikuti sebanyak 93 desa.
Khusus untuk Desa Tasik Serai Barat diikuti sebanyak 5 calon kepala desa, namun dikarenakan terjadi sengketa pada TPS 01 maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengambil tindakan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 yang bermasalah tersebut.
Bustami mengatakan, kepada Kepala Desa Tasik Serai Barat yang baru dilantik, diingatkan, kewajiban sebagai kepala desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat. Ingat, pemimpin adalah pelayan masyarakat, kita wajib melayani kepentingan masyarakat secara profesional, cepat, fleksibel, transparan dan akuntabel,” ucap Plh Bupati.
Begitu juga dalam hal pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Telihat hadir Asisten Setda I Bengkalis Hj Umi Kalsum, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kadis PMD Bengkalis Yuhelmi, Camat Talang Muandau Nasrizal, Dandim 0303 Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah tamu undangan lainnya.(sir/diskominfotik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.