Memberi Izin Perangkat Desa Rangkap Jabatan: Oknum Kepala Desa Kangkangi Pasal 51 huruf (i) UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa


BENGKALIS – MANDIRI POS, Pemerintah desa telah mengangkangi UU no 6 tahun 2014 pasal 51 huruf (i) tentang larangan perangkat desa menjabat dua jabatan, menurut undang undang no 6 tahun 2014 pasal 51 huruf (i) mengatakan bahwa perangkat desa tidak dibolehkan merangkap dua jabatan dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang undangan.

Namun oknum kepala desa tetap memberikan izin kepada perangkat desa untuk bekerja ditempat lain selain bekerja di kantornya.

Hal itu diungkapkan oleh bendahara desa disalah satu desa di Kecamatan Bukit Batu, Senin (13/7/2020) lalu.

Saya bekerja di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mengantongi izin dari kepala desa, kalau memang tidak ada izin kita tidak bisa bekerja rangkap jabatan, apalagi lagi nanti kalau sudah hari H kami harus memintak izin cuti melaksanakan tugas PPK tersebut hingga selesai, ungkap salah seorang oknum perangkat desa tersebut.

Namun kerena kepala desa telah mengizinkan kami bekerja rangkap jabatan, makanya kami bisa bekerja dengan tenang, ungkap salah seorang perangkat desa itu lagi.

Namun disayangkan hal tersebut terjadi, sepertinya mereka menyalahkan ke Pemerintah Kecamatan yang telah membiarkan oknum ASN juga ikut melaksanakan pekerjaan rangkap jabatan di PPK.

“ASN ada juga yang bekerja seperti kami pak, dan kenapa hanya kami yang dipertanyakan”, dikatakan oknum perangkat desa itu.

Selain itu oknum tersebut juga mengatakan bahwa kami bekerja rangkap juga tidak melakukan kesalahan pidana (Hukum) kalaupun salah dari rangkap pekerjaan tersebut, kami akan memilih salah satu dari pekerjaan itu.

Ditempat terpisah Salah seorang Oknum kepala Desa di Kecamatan Bukit Batu saat dikonfirmasi kepada media ini lewat pesan whatsapp mengatakan bahwa ” memang benar saya telah memberikan izin kepada perangkat saya, oleh kerena perangkat saya tersebut mampu dan tidak menganggu pekerjaan desa”.

Baca Juga  Petugas Posko, Wajib Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dan masalah boleh atau tidaknya sebaiknya bapak konfirmasi langsung ke kecamatan, kerena bukan topoksi saya untuk menjawab ini, oleh kerena kalau ini manyalahi aturan tak mungkin kecamatan meloloskan mereka, jelas oknum kepala desa tersebut.(sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca