DURI-Giat Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus 3 orang laki-laki terduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret). Ketiganya diringkus setelah melakukan aksinya terhadap MR (13) seorang pelajar warga Jl. PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis.
Kejadian ini dilaporkan oleh U (55) bekerja sebagai PNS beralamat di Jl. PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ketiganya berhasil diringkus pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, sekira pukul 02.30 WIB. Sedangkan lokasi penangkapan yaitu di Jl. Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Ketiga terduga pelaku penjambretan tersebut yaitu:
1). AF, Laki-laki , 22 Tahun, Tidak Bekerja, Islam, Jln Abadi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
2). ZY, Laki-laki, 20 Tahun, Tidak Bekerja, Islam, Jln Abadi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
3). Z, Laki-laki, 19 Tahun, Pedagang, Islam, Jl. Pelita II, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, (480/penadah).
Dari penangkapan ketiganya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1). 1 (satu) unit HP milik korban Merk Oppo A5 (milik korban)
2). 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret.
3). 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik TSK An. AF (di beli dari hasil penjualan HP milik korban)
3). Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Lalu, seperti apa kronologis penangkapannya?, Ini dia selengkapnya:
Pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 18.00 Wib, TKP Jl. Desa Harapan, Gg. Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh terlapor An. AF.
Kronologis kejadian berawal yang mana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah. Kemudian datang teman korban An. I memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh terlapor. Mendengar hal tersebut pelapor terkejut dan shock.
Kemudian tidak berapa lama, datang masyarakat ke rumah membawa korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu korban menceritakan bahwa terlapor telah mengambil Handphone korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut di atas, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, pukul 02.30 WIB, Team mengetahui bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah Jl. Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Keca Bathin Solapan, Kabu Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal menghentikan tersangka 1 dan melakukan penangkapan terhadap tersangka 1. Tersangka 1 mengaku bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama tersangka 2. Kemudian Team melakukan pengembangan dan mencari tersangka 2, Team berhasil menangkap tersangka 2 di Jl. Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Dari keterangan tersangka 1 dan tersangka 2, diketahui bahwa hasil kejahatan (1 unit Handphone merk Oppo A5) dijual kepada tersangka 3, dari keterangan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya Team kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka 3 di Jl. Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, pada saat sedang duduk di teras rumahnya.
Tersangka 3 membeli Handphone dari tersangka 2 sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.