Komisi II Rapat Kerja dengan DLH terkait Hasil Sampel Limbah PT. PCR


Bengkalis – Mandiri Pos, Komisi II DPRD Bengkalis kembali mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan rapat kerja hasil sampel limbah PT. PCR (Permata Citra Rangau) yang diambil pada bulan Juni lalu, pada Senin (06/07/2020).

Rapat Dipimpin oleh Ketua Komisi II Ruby Handoko dan dihadiri oleh wakil ketua Askori, sekretaris Zamzami Harun, dan anggota Rianto, Adihan, Fery Situmeang, Laurensius Tampubolon, H. Mawardi, Susianto SR, Giyatno dan Septian Nugraha.

DLH bersama anggota komisi II telah mengambil sampel limbah PT. PCR sesuai SOP dan langsung dibawa ke UPT Laboratorium PUPR Provinsi Riau untuk di uji. Setelah hasil keluar ternyata ada 2 parameter yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.

2 parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji didapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

Kelebihan 2 paramater tersebut akan membahayakan bagi lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah namun tetap dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen pada sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik.

Begitupun COD, semakin tinggi kadarnya selain menyebabkan kematian pada biota air, COD dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia seperti penyakit kulit.

Karena itu Ketua Komisi II Ruby Handoko meminta kepada DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut-larut sebelum semakin membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“DLH harus segera menindaklanjuti hasil uji sampel tersebut, karena ini yang ditunggu-tunggu oleh publik dan masyarakat sekitar perusahaan,” tambah Akok.

Baca Juga  Untuk Meningkatkan SDM: Polbeng Berikan Pelatihan Strategi Marketing dan Packaging Kepada Masyarakat

Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam waktu yang ditentukan, dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan dihentikan sementara.

Karena melihat track record PT. PCR, ternyata sebelumnya perusahaan sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama. Karena itu, Komisi II menilai sangsi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan.(sir/dprd)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca