Bea cukai Bengkalis musnahkan 1155 karung bawang merah illegal


BENGKALIS – MANDIRI POS, Hasil penindakan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Bawang merah ilegal sebanyak 1.155 karung bawang.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan di giling menggunakan alat berat serta di timbun di dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2020).

Turut dihadiri dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan, SH, MH dan pihak karantina hewan dan para undangan lainnya.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di bidang
penindakan, kerap kali menggelar pemusnahan barang-barang tangkapan hasil penindakan.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang impor yang dianggap mengganggu masyarakat baik dalam hal ekonomi maupun kesehatan.

“Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan menjelaskan, sebelumnya Penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengajukan permohonan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II melalui Surat Penetapan Pemusnahan Nomor : 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls tanggal 30 Juni 2020,” kata Ony Ipmawan.

Lanjutnya, barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus segera ditanggulangi dan di musnahkan. Terancamnya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produksi barang sejenis, serta timbulnya persaingan
usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ony menyampaikan ucapan terima kepada masyarakat, instansi terkait, Aparat Penegak Hukum (TNI-AD, Kepolisian, Kejaksaan) dan rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal.

Baca Juga  Diduga Permainan Bola Glinding/Bolling Pasar Malam berbau Judi

Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan bidang impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan TNI-AD Kodim 0303 Bengkalis di sekitar Perairan Sungai Bukit Batu, Kecamatan bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terhadap kapal KM. Doa Amak GT. 06 pada bulan Mei 2020 lalu.

Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari 80 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari 40 juta rupiah,” pungkasnya.(sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca