BENGKALIS – Tim khusus Polres Bengkalis bersama Opsnal Polsek Mandau kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Minggu (05/07/2020), sekitar pukul 00.00 wib.
Dari tangan tersangka ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus berisi diduga narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat kotor 400 Gram.
Selanjutnya ada uang tunai Rp, 1.100.000, 1 buah tas merk kuda laut warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih biru nopol BM 2972 RU. 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit dompet.
Hal itu disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kasi Humas Brigadir Ilham Amin, Minggu (05/07/2020) Sore. Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis daun Ganja kering berinisial Z Laki-laki 40 tahun warga Dumai Selatan.
Dijelaskannya penangkapan itu bermula pada hari Minggu (05/07/2020), Tim khusus Polres Bengkalis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK melakukan penyelidikan terkait Peredaran Narkotika di desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, dimana akan terjadi transaksi dan hingga penangkapan tersangka di tepi jalan lintas Duri-Dumai KM.18 Simpang Puncak, Bathin Solapan.
“Saat penggeledahan ditemukan 5 bungkus berisi diduga narkotika jenis daun Ganja kering, didalam tas merk kuda laut warna hitam. Barang bukti diamankan ke Polsek Mandau Polres Bengkalis guna proses lebih,” terangnya.
Kemudian Tim melakukan interogasi dan tersangka tersebut menerapkan bahwa Tersangka mendapatkan daun Ganja kering dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Dumai.
Atas perbuatannya terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut.”Jelas Kasi Humas Polsek Mandau, Brigadir Ilham Amin.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.