DURI – Gebrakan yang dilakukan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis dalam menumpas peredaran Narkoba diwilayahnya, membuahkan hasil. Dimana pada Jumat (19/6/20) sekitar pukul 21.00 WIB, diduga lokasi yang berbeda, Tim Sus berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba.
Kedua terduga pengedar narkoba tersebut yaitu SH alias Handoko (45) warga Jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, dan NH alias Adek (53) warga Jalan Kemiri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Dari penangkapan ini, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti dari tersangka SH. Berikut barang buktinya:
- 1 (satu) paket sedang diduga
Narkotika jenis sabu-sabu. - 2 (dua) paket sedang diduga
Narkotika jenis sabu-sabu. - 18 (delapan belas) paket kecil
diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
( Bruto keseluruhan 17,5 gram ) - 1 (satu) bungkus plastik pack.
- 1 (satu) unit hp merk samsung
warna putih. - 1 (satu) unit hp merk oppo
warna hitam. - 1 (satu) unit timbangan digital.
- Uang tunai Rp. 1.250.000
(satu juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah). - 1 (satu) unit mobil merk Avanza
warna putih dengan nopol.
BM 1845 EH.
Sementara dari tersangka NH alias Adek yaitu berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Ini kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut:
Pada hari Jumat (19/6/20), sekira pukul 17.00 WIB, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK dan IPTU Rudi SH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ASD ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim Sus melakukan interogasi, dan tersangka tersebut menerangkan bahwa diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial SH. Selanjutntya Tim Sus melakukan pengejaran. Dan berhasil menangkap tersangka SH di tepi jalan di Jalan Perkebunan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sus berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp. 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas tempat duduk dimobil tersebut. Tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu-sabu berasal dari tersangka berinisial NH.
Kemudian Tim Sus melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tersangka NH pada pukul 23.00 WIB di sebuah rumah Jalan Kemiri Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sus berhasil menemukan 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 18 (delapan belas) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam lemari dirumah tersebut dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru ditemukan dikantong celana tersangka.
Diakui tersangka, bahwa diduga Narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seseorang yang berinisial A melalui perantaraan seseorang yang berinisial B.(Dalam pecarian). Selanjutnya terhadap Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, peran kedua Tersangka sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Rencananya diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Mandau Kabu Bengkalis. Kemudian dilakukan pengecekan urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif (+) mengandung Metamphetamine.(BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.