TALANG MUANDAU – Harga bahan sembako yang ada dalam program sembako dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Sembako yang dulunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya, sembako yang diterima oleh KPM tidak sebanding dengan nilai uang yang diterima. Dimana program sembako untuk 121 Kepala Keluarga (KK) di Desa tersebut, disinyalir merugikan masyarakat. Hal ini karena terindikasi adanya mark up harga yang dilakukan oleh E – Warung yang ditunjuk oleh Dinsos dan Bank BNI.
Program sembako yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, dan diharapkan dapat memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. Serta meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah harga, kwalitas dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun hal tersebut sedikit berbeda dari aturan yang ada. E- warung tersebut diduga telah melanggar aturan yang ada, seperti membagikan gula, minyak goreng, serta deterjen yang jelas tidak tertera dijenis bahan pangan diprogaram sembako.
Dari keterangan sejumlah KPM, jumlah uang selama 5 bulan yakni, bulan Januari dan Februari sebesar Rp. 300.000, dan untuk bulan Maret hingga Mei sebesar Rp. 600.000. Namun saat ditotal jenis sembako yang didapat dengan nilai sebesar Rp. 900.000 tersebut, sebahagian item barang jauh diatas harga pasaran.
“Kalau kita total barang yang kita dapat sudah tidak sesuai dengan uang yang berjumlah Rp.900.000. Seperti minyak goreng yang kami terima merk Palmata, diwarung warung biasa hanya Rp.12.000/liter, tapi harga yang dibuat e- warung Rp.20.000/liter, pokoknya gak sesuai lah.,” ujar salah satu KPM yang namanya enggan dipublikasikan.
Nada mengeluh juga diutarakan oleh KPM lainnya yang berpfofesi sebagai IRT.
IRT itu mengatakan, harga ikan jenis Gembung yang didapat dari Program Sembako tersebut Rp. 50.0000/kg, sementara dipasaran harga ikan itu hanya kisaran 30.000 hingga 35.000/kg.
“Bukan cuma harga ikan saja yang tidak sesuai, harga sayur, tahu, tempe juga gak sesuai. Kami juga berharap, kedepannya ada lah perubahan. Jangan sampai E-Warung mengambil keuntungan besar dari program sembako ini. Sebab program ini kan untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah seperti kami ini”, ujarnya.
Joni Iskandar selaku agen BNI 46 Marwah Sembako/ E-Warung Desa Tasik Serai Barat saat dikomfirmasi wartawan terkait sejumlah jenis sembako yang tidak sesuai dengan nilai uang yang diterima sejumlah KPM, ia mengaku kalau dirinya harus mengambil keuntungan dari program sembako itu sebagai upah.
Joni Iskandar juga mengaku kalau keuntungan yang diambil dari program sembako tersebut berkisaran Rp.147.000/ KPM dari nilai Rp. 900.000 dalam jangka lima bulan untuk dua kali penyaluran dengan dalih uang gesek dan modal.
“Wajarlah kami mengambil keuntungan dari program sembako ini, sebab kami tidak punya gaji, soalnya saya modali terlebih dulu”, ujarnya.
Disinggung item sembako, seperti Gula Pasir, Minyak Goreng dan lainnya yang diberikan kepada sejumlah KPM telah menyalahi aturan, Joni mengatakan kalau item barang tersebut adalah permintaan KPM.
“Memang salah saya sudah memberi item barang diluar ketentuan, tapi hal itu adalah permintaan KPM”, ujarnya.
Berikut jenis barang dan rincian harga yang didapat dari e-warung Marwah Sembako degan nilai Rp.900.000 untuk dua kali penyaluran.
-
Beras 40kg × 13.000 = Rp. 520.000
-
Telur 2 papan @48.000 = Rp. 96.000.
-
Ikan jenis Gembung 1 kg = Rp. 50.000.
-
Minyak Goreng 3kg @20.000 =Rp. 60.000.
-
Gula pasir 4kg @20.000 =Rp. 80.000.
-
Deterjen = Rp. 30.000.
-
Bubuk teh 2 kotak @6.000 = Rp.12.000
-
Sayur (tahu+tempe+kangkung) = Rp. 25.000.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.