Pansus Covid-19 Undang Gugus Tugas terkait Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis


BENGKALIS, MANDIRI POS – Pansus Covid-19 mengundang gugus tugas percepatan penangan Covid-19 dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/06/2020). Dalam Rapat tersebut hadir Asisten II Bupati Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra dan dinas terkait. Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan meminta Penjelasan kepada gugus tugas Covid-19 perkembangan penanganan Covid-19 serta kendala yang dihadapi.

Sofyan selaku pemimpin rapat meminta kepada gugus tugas Covid-19 untuk dapat melibatkan anggota DPRD pada setiap kegiatan yang dilakukan supaya DPRD tetap mengetahui perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Asisten II Bupati Bengkalis Heri Indra Putra mewakili gugus tugas menjelaskan bahwa sudah ditentukan 30 titik posko-posko pengawasan di Kabupaten Bengkalis untuk menuju new normal dan kedepannya akan diperbaiki. Status Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning menuju zona hijau.

Disamping itu, sekretaris gugus tugas H. Tajul Mudaris menambahkan bahwa kondisi kesehatan Kabupaten Bengkalis sesuai dengan yang diputuskan masih masuk dalam jalur kuning dimana belum bisa disebut new normal, dalam hal ini tetap melaksanakan arahan yang diberikan oleh Pusat maupun Provinsi. Kesepakatan tim gugus tugas, dari 30 titik posko akan didirikan di pasar-pasar, tempat keramaian dan hiburan yang sudah ditetapkan oleh Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Ersan Saputra mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis sedang menuju zona hijau dan harus ada kerja keras bersama untuk mewujudkannya. Protokol Kesehatan untuk keramaian dan pesta pernikahan sudah disebarkan. Dikatakannya bahwa pesta pernikahan bisa dilaksanakan, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sementara itu Martini Kepala Dinas Sosial kemudian menyampaikan terkait bantuan masyarakat yang berdampak Covid-19, Dinas Sosial akan melakukan pendataan dan di SK ulang supaya tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan dan juga bagi masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan KK, diminta untuk segera melapor dengan membuat berita acara.

Baca Juga  Kepala DPMD Yuhlemi: Pemerintah Desa Bisa Gunakan APBDes untuk Biaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

“Ada beberapa kendala bagi penerima bantuan dari kantor pos karena datanya berbeda, penerima bantuan sudah disalurkan pada Bulan April. Bagi Penerima Bantuan BLT akan ada tambahan perpanjangan waktu sampai bulan September senilai 300.000 perbulan,” ujar Martini.

“Saya berharap agar penerima bantuan masyarakat yang berdampak Covid-19 didata secara detail karena banyak masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat. Untuk kedepannya semoga komunikasi antara masyarakat dan pihak bersangkutan dapat lebih ditingkatkan lagi demi keselamatan bersama,”ungkap Anggota Pansus Surya Budiman menyampaikan tanggapan.

Anggota Pansus lainnya juga menanggapi, bantuan masyarakat yang berdampak Covid-19 ini agar dibagi merata. Jangan sampai ada masyarakat yang berhak mendapatkan tidak terdata serta pengawasan terhadap tempat keramaian harus diperketat, masyarakat diwajibkan memakai masker apabila berkegiatan di luar rumah.(sir/dprd)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca