Jumat, 22 Mei 2020: Plh Bupati Bengkalis, “Cuti Bersama Diubah Jadi Hari Kerja”


BENGKALIS – MANDIRI POS, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu, 20 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/905.

SE tentang Perubahan Kedua Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

SE itu dikeluarkan H Bustami HY sebagai tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri Nomor:440/3220/SJ, dan SE Gubernur Riau Nomor: 159/SE/2020, tanggal 20 Mei 2020.

Ada dua poin yang disampaikan H Bustami HY dalam SE Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/905 tersebut.

Pertama, tanggal 20 Mei 2020 yang semula ditetapkan sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari kerja.

Kedua, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, SE Bupati Bengkalis 800/BKPP-PKPP/2020/725, tanggal 22 April 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dari SE ini.(sir/diskominfotik)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  LSP Polbeng Gelar Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca