Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB


BENGKALIS – MANDIRI POS, Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?

Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.

Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”

Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1×24 jam ke Ketua RT.”

Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).

Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”

Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.

Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.(sir/diskominfotik)

Baca Juga  Polbeng Terima Sertifikat Desain Industri dari Kemenkumham RI

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca