BENGKALIS – MANDIRI POS. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Ahad, 17 Mei 2020, akan melakukan simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Simulasi yang dijadwalkan juga bakal diikuti Ketua DPRD, Dandim 0303, Kapolres, Kajari, Ketua MUI, Ketua LAMR, Kepala Kantor Kemenag, Ketua FKUP, KKP dan KSOP Bengkalis itu bakal dipusatkan di lapangan Tugu Bengkalis.
Sesuai pemberitahuan yang disampaikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis, simulasi dimaksud akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 H Tajul Mudarris membenarkan akan dilakukannya simulasi tersebut.
“Simulasi ini sebagai salah satu upaya kita untuk mensosialisasikan penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis” jelas Tajul, kemarin, Sabtu, 16 Mei 2020.
Diterangkan Tajul, pada simulasi tersebut diantaranya akan diperagakan bagaimana penerapan pembatasan aktivistas masyarakat beserta sanksi yang bakal diberikan bagi mereka yang melanggarnya.
“Melalui simulasi ini kita tentu berharap masyarakat mengetahui dengan baik dan benar apa itu PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sehingga penerapannya di lapangan benar-benar optimal” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Dumai, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 840/V/2020, Kabupaten Bengkalis juga wajid melaksanakan PSBB sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
Sebagai salah satu daerah yang menerapkan PSBB, melalui surat resmi, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, juga meminta Bupati Bengkalis melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Simulasi dimaksud, kata Tajul, merupakan salah satu bentuk sosialisasi seperti azam Gubri H Syamsuar itu.
15 s.d. 28 Mei 2020
Seperti dibanyak diinformasikan, sesuai Keputusan Gubri Nomor Kpts. 840/V/2020, PSBB di Kabupaten Bengkalis juga dilaksanakan mulai Jumat, 15 Mei s.d. 28 Mei 2020.
Namun, karena minimnya tenggat waktu sosialisasi yang tersedia karena Pergup dan Keputusan Gubri itu baru terbit 14 Mei 2020, tiga hari pertama (15 s.d. 17 Mei 2020) pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dijadikan “masa orientasi” kepada masyarakat.
Sedangkan penerapan yang sesungguhnya baru dan efektif dilaksanakan mulai Senin, 18 Mei 2020.
Terkait penerapan PSBB ini, H Bustami HY mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah ini agar bersatu padu, memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskannya.
“Kita tentu berharap, PSBB di Kabupaten Bengkalis hanya dilaksanakan selama 14 hari (15 s.d. 18 Mei 2020), tidak diperpanjang setelah itu. Untuk itu dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat di daerah ini sangat diharapkan” asa H Bustami HY, Jumat, 14 Mei 2020 di Bengkalis.
Untuk menyukseskan penerapan PSBB itu, Jumat lalu, H Bustami HY juga sudah menerbitkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-2019 di daerah ini.(sir/diskominfotik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.