BENGKALIS – MANDIRI POS, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis.
Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, tanggal 14 Mei 2020.
Pergub Nomor 27 Tahun 2020 tersebut berisi tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Adapun maksud diterbitkannya Perbup Nomor 39 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yakni sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Sementara tujuan dari diterbitkannya Perbup yang terdiri dari 34 Pasal itu dan sebanyak 31 halaman (termasuk lampiran), ada 4 (empat).
Pertama, untuk, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Sedangkan ruang lingkupnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, serta hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Kemudian, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, penegakan hukum, dan sanksi.(sir/diskominfotik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.