Bathin Solapan – Entah apa yang ada dalam pikiran lelaki paruh baya berinisial RK (40) warga Kelurahan Air Jamban tepatnya di Jalan Desa Harapan Kecamatan Mandau ini, di bulan suci Ramadhan seperti ini, seharusnya banyak-banyak membuat kebaikan, namun dirinya malah melakukan pencurian dirumah milik YR (67) yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Siak Dusun Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Pencurian ini diketahui dilakukan oleh RK dirumah milik YR pada Rabu (6/5) yang diduga terjadi pada pukul 16.30 WIB. Dimana awalnya pada saat itu pelapor (YR) sedang berada di rumah. Kemudian tiba-tiba datang terlapor (RK) menghampiri pelapor.
Kedatangan RK adalah dengan maksud tujuan, terlapor ingin mencari sewa rumah. Dan pelapor mengatakan kepada terlapor, “tunggu Bapak pulang dari ladang dulu,”. Lalu pelapor masuk ke dalam rumah.
Tidak berapa lama, pelapor mendengar suara tutup lemari jatuh yang berada di ruang tengah. Dan pelapor langsung mengecek ke ruangan tengah. Sewaktu pelapor hendak mengecek, pelapor terkejut melihat terlapor sudah mengambil tas pelapor dan lari menuju keluar rumah.
Melihat hal tersebut pelapor langsung mengejar dan berteriak “maling”. Namun terlapor berhasil melarikan diri/kabur. Yang mana tas milik pelapor yang berisikan cincin emas seberat 5 gram dan uang sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) berhasil dibawa oleh terlapor.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kepada Pihak Berwajib/Polri, untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang terjadi di rumah pelapor yang berada di Jl.Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan korban (pelapor), kemudian Team Opsnal melakukan penyamaran dan kontak melalui handphone terhadap pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan no handphonenya kepada korban.
Dan dengan diiming-imingi akan membeli motor milik pelaku, akhirnya pelaku mau bertemu dengan petugas di Jln. Lintas Duri-Dumai Km. 3,5 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 20.30 WIB, akhirnya petugas berhasil bertemu dengan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya atas pencurian yang dilakukannya. Namun setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengakui bahwa benar ialah yang melakukan pencurian di rumah korban tersebut.
Kemudian Pelaku menyerahkan barang bukti kepada petugas, yaitu berupa uang sejumlah Rp. 1.900.000,- dan 1 buah cincin emas seberat 5 gram beserta suratnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan adanya hal pencurian tersebut.
“Benar, kita telah berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencurian dengan inisial RK beserta barang bukti. Atas tindakannya ini, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian. Dalam kesempatan ini saya juga menghimbau kepada warga, agar selalu waspada terhadap orang asing yang akan berkunjung ke rumah kita. Apalagi gerak-geriknya mencurigakan. Bilamana perlu ditanyakan, apa tujuannya ke rumah kita, orang asing tidak perlu sampai masuk ke dalam rumah. Saat rumah kita kosong (sendiri), keluarga yang lain keluar melakukan aktifitas sehari – hari, demi keselamatan dan keamanan, bisa meminta tetangga untuk menemani, atau segera hubungi kerabat untuk datang ke rumah kita,”jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.