BENGKALIS – MANDIRI POS, Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya ada di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) Keppres tersebut.
Meskipun demikian, di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bengkalis sudah dibentuk hal serupa. Namun dengan nama yang berbeda.
Bahkan di tingkat desa juga sudah dibentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Data terakhir yang dirilis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Senin, 13 April 2020, dari 136 desa di daerah ini, hanya 6 desa yang belum membentuknya.
Adapun jumlah Relawan Desa Lawan Covid-19 di 130 desa tersebut sebanyak 4.311 orang.
Namun demikian, khususnya di tingkat kecamatan, upaya penangangan Covid-19, dinilai belum optimal.
Salah satu penyebab yang mengemuka, karena belum adanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan seperti di tingkat kabupaten.
Untuk itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY menginstruksikan seluruh camat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini membentuk gugus tugas dimaksud.
“Kami akan segera perintahkan setiap camat untuk membentuknya, jika memang hal itu menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan Covid-19 di masing-masing kecamatan”, jelas H Bustami HY, Jumat, 17 April 2020.
Instruksi tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis di ruang Dang Merdu lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Rapat evaluasi yang digelar pas sebulan pasca terbentuknya Gugus Tugas tersebut dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. Misalnya dengan jarak kursi yang berjauhan dan seluruh peserta rapat menggunakan masker.
Selain melibatkan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, harus melibatkan seluruh kepentingan terkait.
“Segera kita akan surati seluruh camat untuk segera membentuknya”, ujar H Bustami HY.
Selain Kalaksa BPBD H Tajul Mudarris yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, ikut mendampingi H Bustami HY memimpin rapat evaluasi itu Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto dan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay.
Baik Kapolres maupun Dandim 0303 Bengkalis, dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis merupakan Wakil Ketua.(sir/diskominfotik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.