BENGKALIS – MANDIRI POS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra mengatakan, salah satu kunci keberhasilan penanganan Covid-19, adalah kejujuran pasien untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya.
“Berikan keterangan secara jujur. Termasuk riwayat perjalanan. Lebih-lebih jika pernah bepergian ke Negara atau daerah terjangkit. Jika jujur, tenaga medis akan mampu mengidentifikasi penyebabnya. Informasi yang jujur akan sangat membantu tugas tenaga medis dalam tata laksana pasien,” katanya.
Melalui sejumlah wartawan, harapan itu disampaikan Ersan ketika mengadakan jumpa pers di Posko Covid-19 Kabupaten Bengkalis, di lantai II Dinas Kesehatan jalan Pertanian Desa Senggoro, Rabu malam, 8 April 2020.
Selain Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wilayah, ikut mendampingi Ersan dalam temu wartawan tersebut Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, dan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan.
Bila seorang pasien Covid-19 tak jujur, jelas Ersan, selain akan menyulitkan tenaga medis untuk memberikan pelayanan terbaik, selain bisa mengancam keselamatan diri sendiri, juga keluarga dan orang banyak.
“Termasuk petugas medis itu sendiri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan sudah mengeluarkan imbauan, apabila pasien tidak jujur, tenaga medis berhak untuk tidak memberikan pelayanan. Kejujuran pasien sangat diperlukan untuk mempercepat keberhasilan penangan Covid-19,” jelasnya.
Katanya lagi, keterbukaan sangat penting karena memang untuk kepentingan orang banyak.
“Supaya bisa memudahkan tracking(pelacakan), sehingga kita bisa mencegah penularan ke orang lain yang pernah berinteraksi dengan pasien,” jelas dia.
Akan Dijemput Paksa
Di bagian lain, karena juga dapat membahayakan orang banyak, Ersan kembali mengingatkan agar siapapun di daerah ini yang tengah menjalani karantina mandiri terkait Covid-19, juga untuk disiplin.
“Bagi yang tidak disiplin akan dijemput paksa untuk dikarantina secara khusus,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Ersan juga berharap untuk tidak takut melaporkan jika ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang tidak taat menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
“Laporkan kepada aparat desa atau petugas kesehatan terdekat. Bisa juga langsung kepada kami. Begitu juga bila ada warga di sekitar tempat tinggal masing-masing ada yang menunjukkan gejala Covid-19,” harapnya.(sir/diskominfotik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.