DURI-Kerja keras Tim Opsnal gabungan antara Unit Reskrim Polsek Mandau bersama Tim OPS Sat Reskrim Polres Bengkalis dalam upaya penanganan tindak pidana diwilayah hukum Polres Bengkalis membuahkan hasil. Dimana Tim Opsnal gabungan berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang berinisial SS (30) beralamat di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.
SS diamankan oleh Tim Opsnal gabungan menangkap SS di Pasar Mandau Duri Kecamatan Mandau saat tersangka SS sedang berbelanja. SS ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan pada pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap dirinya, SS mengakui perbuatannya.
Tak sampai disitu, saat diamankan Tim Opsnal gabungan berhasil mendapatkan barang bukti terhadap SS berupa:
1). 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver/crome.
2). 4 (empat) butir peluru Kaliber 5,56 mm.
3). Uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000,- (seratus tiga juta rupiah enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Dengan rincian sbb:
– Uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000,-
– Uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78.634.000,-
4). 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,-
5). 1 (satu) Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru.
6). 1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan ini sebagai berikut:
Pada hari Sabtu (4/4/20) sekira pukul 00.10 WIB TKP di depan rumah pelapor yang berinisial JT (42) warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, dimana di Jl. Gajah Mada Km.07 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Kronologis kejadian yang mana pada saat itu pelapor baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor membuang air kecil di samping rumah. Setelah itu, sewaktu pelapor hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah Pelapor.
Lalu terlapor mendekati pelapor sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah pelapor. Kemudian terlapor langsung menarik dan mengambil tas milik pelapor. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan kemudian terlapor berhasil kabur membawa tas berisikan uang tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK melakukan penyelidikan atas perkara Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana laporan diatas dan dengan bahan keterangan dari Korban serta Olah TKP.
Team langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS diduga sebagai pelakunya serta SS tersebut berhasil ditangkap saat sedang berbelanja di Pasar Mandau.
Dan setelah diintrogasi terhadap SS yang bersangkutan langsung mengakui perbuatan sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut serta ditemukannya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 paket kecil sabu-sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut didalam Tas miliknya.
Kemudian SS menerangkan bahwa senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut adalah miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya yg beralamatkan di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya ia (terlapor) menerangkan bahwa 1 orang rekannya dalam melakukan aksi tersebut adalah bernama TP yang berperan sebagai joki motor saat kejadian, sedangkan ia (terlapor) sendiri adalah sebagai eksekutornya atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.
Selanjutnya Tim langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp. 78.634.000,- dirumah Sdr. SS. Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap TP belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka SS dan barang bukti ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam rumusan pasal 365 KUHPIDANA,”kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK.(BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.