BENGKALIS, MANDIRI POS – PT. Bengkalis Dockindo Perkasa (BDP) diduga kelola limbah B3 tanpa izin. Kegiatan pembuangan Limbah B3 tersebut berada di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Hal ini disampaikan oleh salah seorang pemerhati sosial (kontrol sosial) kemasyarakatan Zulfan Mahendra di kediamannya saat memberikan keterangan ini. (Minggu 29 Maret 2020.)
Zulfan mengatakan investigasi ini dia lakukan bersama ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bengkalis, Indra Febri serta masyarakat tempatan pada tanggal 10 Maret 2020 di areal PT. Bengkalis Dockindo Perkasa (BDP) terkait legalitas kegiatan “Pengelolaan limbah B3 serta hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Ka. KSOP Kelas II Tanjung Buton dengan pihak manajemen PT. BDP tanggal 11/3/2020”.
“Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan PT. BDP pada armada tongkang BG Permata Success 5001 diduga ilegal dan tidak dilakukan secara profesional sebagaimana amanah PP No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun baik pada tahapan proses pengelolaannya secara teknis maupun legalitasnya/perizinannya”.
Selanjutnya Zulfan mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan prihal izin kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan pada setiap tahapan prosesnya baik penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutan hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya sebagaimana yang tertuang dalam PP No 101 tahun 2014 maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana amanah UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun manajemen PT BDP melalui General Manager Reno tidak dapat menunjukkan secara jelas.
“Mengingat sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan maupun profesionalisme tenaga teknis dilapangan,” ujar Zulfan.
Seiring informasi dilapangan terkait pelaksanaan kegiatan yang berulang ulang serta tidak maksimalnya kinerja instansi pemerintah dapat mempercepat proses kerusakan lingkungan hidup akibat limbah B3, lanjut Zulfan.
Terakhir Zulfan menghimbau, kepada instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau maupun instansi pemerintah terkait lainnya untuk dapat berperan aktif dan lebih optimal dalam menyikapi kondisi ini sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut bagi kelestarian lingkungan hidup melalui pemberian sanksi terhadap pelanggaran peraturan atau peninjauan kembali perizinan yang diterbitkan, tutup Zulfan.
Di lain pihak, dalam pertemuan pada tanggal 11 Maret 2020 tersebut, General Manager PT. Bengkalis Dockindo Perkasa, Reno mengatakan bahwasanya pihaknya telah memiliki semua perizinan yang diperlukan. (sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.