Untuk Pengendalian Ketersediaan Bahan Pokok: Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”


BENGKALIS – MANDIRI POS Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 23 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125.

SE itu tentang Pengendalian Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.

Selain kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.

Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan Sembako.

Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goreng 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.

Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.

“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu.

“Benar. Memang dari kita,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon menjawab Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Jumat, 27 Maret 2020, pada pukul 11.45 WIB.(sir/kominfotik)

Baca Juga  Ratusan Massa LSM KRPHPMR Datangi 3 Perusahaan Ini, Ada Apa?

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca