BENGKALIS – MANDIRI POS, Setiap pemerintah desa di Kabupaten Bengkalis dapat menggunakan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Khususnya pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Selasa, 24 Maret 2020.
Sedangkan untuk kelurahan, sambung Yuhelmi, dapat menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020.
“Apabila anggaran belanja dimaksud belum tersedia, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Yuhelmi.
Secara tertulis hal itu disampaikan Yuhelmi melalui Surat Nomor: 411/DPMD-SET/III/2020/0212.
Surat tertanggal 24 Maret 2020 yang diantaranya ditembuskan kepada Inspektur, Bappeda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis itu, ditujukan Kepala DPMD kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam surat tersebut, Yuhelmi yang juga Koordinator Tim Teknis Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan, Sosialisasi Dan Informasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, diantaranya memerintahkan, agar masing-masing desa di daerah ini dijadikan Desa Siaga Covid-19.
Kemudian, masing-masing Kepala Desa dan Lurah agar memantau/melacak warganya yang datang dari luar negeri dan/atau dalam negeri yang berasal dari daerah yang sedang terjadi penularan Covid-19.
Pemantauan/pelacakan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan peran Kepala Dusun (Kadus), RT, RW, LPMD/K di desa/kelurahan masing-masing dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah masing-masing.(sir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.