MANDIRI POS – Menindaklanjuti keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 741/Menhut-II/2013 tentang pelepasan lahan HPL Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kamis (27/02/2020).
Ketua Komisi I Zuhandi, bersama wakil ketua H. Arianto, sekretaris Nanang Haryanto dan anggota Sanusi, Al Azmi, Syafroni Untung, Febriza Luwu, Sugianto, dan Mustar J Ambarita disambut langsung oleh Plt Kadis Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau Jon Endri berserta kepala bidang di lingkungan Disnakertrans Provinsi Riau.
Dalam hal ini, Zuhandi selaku ketua komisi I meminta kejelasan terkait pelepasan lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di Pulau Rupat yang hal ini berkaitan dengan kawasan transmigrasi, “Kita berharap secepatnya instansi terkait dan pemerintah daerah untuk secepatnya mengajukan APL menjadi HPL.”
Dari pihak Disnakertrans Provinsi Riau Bapak Heru menanggapi bahwa berdasarkan keputusan Menteri Republik Indonesia tahun 2013 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri Pulau Rupat yang terletak di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang luasnya 2300.13,20 Hektar. Berdasarkan surat keputusan menteri tahun 2009 bahwa telah memberikan izin prinsip terkait pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri yang meliputi Desa Titi Akar, Hutan Panjang, Pangkalan Nyirih, Desa Makeruh dan Desa Cingam yang semuanya terletak di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Kemudian untuk pengembangan kawasan tersebut bersumber dari dana APBN dibantu APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Bengkalis.
M. Nur seorang pensiunan Disnakertrans juga menjelaskan bahwa tahun 2015 telah diadakan pengukuran untuk calon HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang berlokasi di Pangkalan Nyirih, Cingam dan Desa Makeruh dengan luas 1.162.46 hektar, tetapi setelah dilaksanakan pengukuran calon HPL di lokasi tersebut yang ada hanya 854.5 hektar saja yang bisa dimanfaatkan untuk pemukiman dikarenakan terjadinya okupasi yang terjadi di Desa Pangkalan Nyirih, akan tetapi pada tahun 2016 diulang kembali rencanaan teknis satuan pemukiman yang dilakukan oleh konsultan disnaker di Kabupaten untuk daya tampung di Desa Cingam dan Makeruh sebanyak 86 KK.
Menurut Yogi RY apabila peruntukannya dari HPK ke HPL itu bebas dipergunakan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Tahun 2009 yaitu adanya beberapa kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) dan produksi tetap.
Diakhir pertemuan Wakil Ketua H. Arianto berharap agar permasalahan pelepasan lahan HPL di Pulau Rupat ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu Nanang Haryanto meminta agar pertemuan terkait hal ini dapat dijadwal ulang setelah permasalahan HPL di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten selesai. Pertemuan ini nantinya akan mensinkronisasikan data antara provinsi dengan kabupaten. (sir/dprd)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.