Bengkalis-Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Senin (10/2/20) kemarin berhasil mengungkap tindak pidana Ilegal Logging di wilayah hukumnya. Dimana hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging) yang berinisial SR dan RO di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan pada Senin siang (10/2/20) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Bengkalis, kedua terduga pelaku tersebut SR (26) bekerja sebagai seorang buruh yang tinggal di Jalan Pelita Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, dan RO (43) seorang petani yang tinggal di Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kota Pinang-Medan. Keduanya berperan sebagai perakit dan pelansir.
Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Bengkalis juga saat penangkapan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) bilah parang.
– 2 (dua) ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriyanto kepada awak media menerangkan penangkapan terhadap kedua orang ini.
“Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Nah berdasarkan informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke TKP mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat,”terangnya Rabu (12/2/20).
“Kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat. Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SR dan RO. Nah, dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton,”terangnya lagi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RO dan SR sebagai Tersangka Pelaku Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. (BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.