KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Kelas I Jakarta Timur
Mandiripos.com-Dilansir dari inews.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (AM) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa yang bersangkutan hari ini, Kamis (6/2/2020).
KPK sebenarnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Amril sejak 16 Mei 2019. Amril akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Tanya penasihat hukum saya saja,” ucapnya.
Amril dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Makmur ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning melalui skema multiyears adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. PT Citra Gading Asritama (CGA) dinyatakan sebagai pemenang tender proyek itu, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.
PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019. Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT CGA.
Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta kejelasan dari Amril terkait tindak lanjut proyek agar bisa segera dilengkapi dengan tanda tangan kontrak. Amril disebut menyanggupi untuk membantu.
Sejak Juni sampai Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril diduga menerima uang hingga Rp5,6 miliar, baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril diancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (inews.id)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.