BENGKALIS-Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Akhirnya Team Opsnal opsnal Polsek Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH telah berhasil menangkap satu pelaku berinisial FH alias Ira (32) warga asal kota Medan (Sumut), Minggu (8/12) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdangan orang.
“Pelaku merupakan seorang perempuan asal Medan Sumut. Dia diamankan disalah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17) asal Medan, Pr (20) asal Medan, Dr (19) asal Medan dan RT asal Medan,”ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, Selasa (10/12).
Diutarakan Kapolsek Bengkalis lagi, sebelum diamankan, pihak Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang perempuan oleh seorang perempuan bernama FH alias Ira, yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek Maitertika, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap Kamar Hotel nomor 207.
“Setelah ditanya mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH, dari pengakuan mereka, mengaku bahwa baru tiba dari Dumai pada pagi hari. Dan rencananya mereka akan membuat pasport Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun ada nomor HPnya,”ujar Kapolsek lagi.
Masih kata AKP Maitertika, ketika ditanyakan kepada para Saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM. 1.500 (seribu lima ratus ringgit Malaysia) atau Rp. 5 Juta lebih per bulan.
Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan pasport.
“Dan berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM. 2.000 (lebih kurang Rp. 6.727.000) dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamakan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Bengkalis. (BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.