BENGKALIS – Didasari dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / IV / 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 25 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 jam 11.30 WIB Polres Bengkalis melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Yang Diterima Oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) Yang Bersumber Dari APBD Kab. Bengkalis T.A 2019 / 2020.
Kejadian itu mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI
Giat tersebut dihadiri oleh AKBP SETYO BIMO ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H., KOMPOL FARRIS NUR SANJAYA. S.H., S.I.K., M.H, AKP MUHAMMAD REZA, S.I.K., M.H, IPTU HASAN BASRI. S.H., M.H, BRIPKA JULIANDI BAZRAH, S.Pd, BRIPKA ARIYADI, S.H, BRIPTU RYAN KRISANDI SILALAHI, S.H, BRIPTU DELYANA SANTA LORENZA, S.H. dan BRIPDA TAO AGUNG HALOHO .
Dalam kegiatan press release itu disampaikan juga bahwa telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka, Penyitaan barang bukti dan Melengkapi mindik – mindik pada berkas Perkara. Adapun para tersangka yang berhasil telah diamankan yaitu CN, HR, PH dan MH
Kepada para tersangka, Kapolres Bengkalis AKBP SETYO BIMO ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan “Adapun yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”jelasnya.
Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu Mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.