Kajari Siak Sampaikan Kegiatan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Sita


SIAK – Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Kabupaten Siak melalui Tri Anggori Mukti, S.H., M.Krim melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) S.H.,M.H pada Senin pagi (17/4/23) menyampaikan kegiatan hasil pelaksanaan lelang barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, S.Sos.

 

 

Adapun barang tersebut berupa : 1 (satu) bidang tanah kebun yang berlokasi di RT. 04 RK. 01 (dahulu RT. 04 RW. I), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 20.000 M2 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, dan tanah tersebut telah terjual dengan nilai Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah).

 

Bahwa Uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet rekening Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak.

 

Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana JUMADIYONO, S.Sos., khususnya pidana tambahan uang pengganti yang berbunyi : “Menghukum Terdakwa JUMADIYONO, S.Sos. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 924.022.080,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Baca Juga  Lansia Disiplin Pakai Masker, Sekda Siak: Ini Jadi Teladan

 

Bahwa terhadap Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 yang penyetorannya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yaitu WIRAWAN PRABOWO, SH.,MH.

 

Bahwa setelah Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) tersebut, maka sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah). (Rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca